Jakarta, Netral.co.id – Komisi II DPR RI menggelar rapat mendadak bersama pimpinan DPR RI guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah. Akibatnya, rapat kerja Komisi II DPR dengan sejumlah kementerian dan kepala daerah sempat tertunda selama satu jam.
“Meski terlambat, kami mohon maaf karena tadi mendadak harus menghadiri rapat dengan pimpinan DPR terkait sejumlah isu strategis yang menjadi tanggung jawab konstitusional Komisi II,” ujar Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/6/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, membenarkan bahwa rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti putusan MK soal penyelenggaraan pemilu. Rapat konsultasi tersebut turut dihadiri pimpinan Komisi III, Badan Legislasi (Baleg), serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait.
“Putusan MK ini bersifat final and binding. Maka dari itu, kami berdiskusi panjang dalam forum konsultasi tersebut. Perludem pun hadir untuk menyampaikan pandangan dan dasar gugatan yang mereka ajukan,” jelas Dede.
Ia menambahkan, diskusi juga mencakup peninjauan terhadap dasar-dasar hukum pemisahan pemilu yang sebenarnya telah ditegaskan MK sejak 2019.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis (26/6/2025) menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan dengan jarak minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
Comment