Kabar Gembira! Korban Kekerasan di Bantaeng Kini Bisa Dapat Visum Gratis

Proses tanda tangan MoU YBH PA, Pemkab Bantaeng, LBH APIK Sulsel dan RSUD Prof. DR. M. Anwar Makkatutu.

Proses tanda tangan MoU YBH PA, Pemkab Bantaeng, LBH APIK Sulsel dan RSUD Prof. DR. M. Anwar Makkatutu. (Foto: Netral.co.id/Arjun).

Bantaeng, Netral.co.id — Perempuan dan anak korban kekerasan seksual serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bantaeng kini tak perlu lagi khawatir soal biaya visum. Layanan visum kini diberikan secara gratis, sebagai bagian dari upaya peningkatan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Kabar baik ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit, Putri Fatima Nurdin, saat dikonfirmasi Netral.co.id pada Minggu, 29 Juni 2025.

“Di Bantaeng sekarang visum gratis untuk perempuan dan anak korban kekerasan,” ujar Putri.

Program layanan visum gratis ini merupakan hasil kerja sama antara YBH PA Bangkit, RSUD Prof. DR. M. Anwar Makkatutu, dan Dinas Kesehatan Bantaeng, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam perlindungan, pendampingan, serta pemulihan korban kekerasan.

Kerja sama ini dirangkaikan dalam kegiatan Capacity Building Fasilitator Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang digelar Dinas PMD-P3A Bantaeng di Hotel Kirey pada Jumat, 27 Juni 2025.

Putri menegaskan bahwa banyak korban kekerasan, terutama perempuan dan anak, tidak melanjutkan proses hukum karena tidak mampu membayar visum dan tak tahu harus meminta tolong ke mana.

“Kasus KDRT, pelecehan seksual, perkawinan anak, hingga perdagangan manusia masih tinggi. Seringkali korban terhambat karena biaya visum atau tidak memahami hak hukumnya,” jelasnya.

Ia menyebut, solusi harus dihadirkan lewat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pendamping hukum yang paham konteks lokal.

Kegiatan pelatihan pendampingan ini juga melibatkan sejumlah pihak lintas sektor, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BKKBN, RSUD Anwar Makkatutu, UPT PPA, Puspaga, Unit PPA Polres Bantaeng, Forum Anak Butta Toa, TP PKK, dan PGRI Kabupaten Bantaeng.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat layanan terpadu bagi korban kekerasan, serta menjadi contoh baik bagi kabupaten lain dalam memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Comment