Gaji Pengawas Koperasi Merah Putih Capai Puluhan Juta? Ini Fakta, Tugas, dan Wewenangnya

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan mendapat mandat sebagai penyalur berbagai komoditas bersubsidi. Produk-produk yang akan disalurkan mencakup elpiji 3 kilogram, minyak goreng, pupuk untuk petani desa, benih, hingga obat-obatan.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 12 Juli 2025, sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi berbasis komunitas. Namun, program ambisius ini menuai sorotan publik setelah muncul kabar bahwa pengawas koperasi digaji hingga Rp15 juta per bulan.

Isu tersebut menyeruak menjelang dimulainya pelatihan intensif lima hari untuk calon pengawas, yang dijadwalkan berlangsung Agustus 2025. Masyarakat pun mempertanyakan: benarkah angka itu, dan apa saja sebenarnya tugas serta wewenang para pengawas?

Baca Juga: Pemprov Sulsel Targetkan 100 Persen Koperasi Merah Putih Sebelum Juli

Bukan Jabatan Simbolik, Ini Tugas Utama Pengawas
Dalam struktur koperasi, posisi pengawas memegang peran strategis. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Anggaran Rumah Tangga koperasi, pengawas bertanggung jawab atas:

  1. Memantau pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
  2. Mengevaluasi dan menilai kinerja pengurus secara berkala.
  3. Menyusun laporan pengawasan untuk rapat anggota.
  4. Memastikan pelaksanaan keputusan rapat anggota.
  5. emberikan saran untuk perbaikan tata kelola dan manajemen risiko.

Tugas tersebut mencakup aspek keuangan, etika, hingga disiplin organisasi, menjadikan posisi ini krusial dalam menjaga integritas koperasi.

Kewenangan yang Dipegang: Tak Main-main
Agar fungsi pengawasan berjalan optimal, pengawas diberi sejumlah wewenang penting:

  1. Akses penuh terhadap catatan keuangan dan dokumen koperasi.
  2. Hak meminta informasi dari pengurus terkait pengawasan.
  3. Persetujuan atas tindakan hukum koperasi.
  4. Kewenangan memberhentikan sementara pengurus jika terbukti melanggar aturan, sesuai prosedur rapat anggota.
  5. Kewajiban menjaga kerahasiaan hasil pengawasan.

Dengan mandat tersebut, pengawas berperan sebagai “penjaga gerbang” terhadap potensi penyimpangan di tubuh koperasi.

Syarat Ketat untuk Jadi Pengawas.
Untuk menjaga kredibilitas, calon pengawas harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

  1. Memiliki kompetensi di bidang koperasi.
  2. Berintegritas, jujur, dan berdedikasi terhadap kepentingan anggota.
  3. Bebas dari catatan hukum dalam lima tahun terakhir.
  4. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus atau pengawas lain.
  5. Kepala desa atau lurah bertindak sebagai ketua pengawas secara ex-officio.

Gaji Rp15 Juta? Belum Ada Kepastian

Meski santer beredar kabar bahwa gaji pengawas mencapai Rp15 juta, belum ada regulasi resmi yang menetapkan nominal tersebut. Penentuan gaji tetap berada di tangan rapat anggota koperasi masing-masing, sebagaimana berlaku umum di Indonesia.

Faktor-faktor yang memengaruhi penetapan gaji antara lain:

  1. Skala usaha koperasi.
  2. Kemampuan finansial koperasi.
  3. Beban kerja dan tanggung jawab pengurus serta pengawas.

Sementara itu, anggaran pelatihan sebesar Rp5 juta per peserta bukan merupakan gaji, melainkan biaya pelatihan yang mencakup akomodasi, logistik, dan materi pelatihan.

Comment