Makassar, Netral.co.id, – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Capaian tahun ini menandai keberhasilan Pemkot Makassar mempertahankan opini WTP sebanyak sembilan kali sejak pertama kali diperoleh pada 2015. Hanya pada tahun anggaran 2020, Makassar sempat menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham dan Ketua DPRD Makassar Supratman menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut di Auditorium BPK Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin 26 Mei 2025.
Baca Juga: Munafri Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar Kolaborasi dengan Buruh
“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh jajaran BPK atas arahan, dorongan, dan pendampingan dalam proses penyusunan laporan keuangan, hingga kami kembali meraih opini WTP,” kata Munafri.
Menurut dia, opini WTP bukan semata-mata tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan kondisi fiskal yang sehat.
“Yang paling penting dari laporan ini adalah bagaimana kondisi keuangan eksisting pemerintah kota. Ini menjadi dasar dalam memaksimalkan kebijakan dan program pembangunan,” ujarnya.
Munafri juga menegaskan pentingnya sistem administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Sering saya sampaikan, jangan kejar WTP sebagai tujuan. Kalau sistem tata kelola dijalankan dengan benar, opini WTP akan datang dengan sendirinya,” tegasnya.
Dia turut mengapresiasi dukungan dari DPRD Makassar dan seluruh perangkat daerah, termasuk kerja sama lintas sektor dalam pengelolaan keuangan.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu menegaskan bahwa opini WTP yang diberikan kepada pemerintah daerah atas laporan keuangan bukanlah bentuk penghargaan semata, melainkan cerminan atas kepatuhan terhadap empat standar utama pemeriksaan keuangan negara.
Baca Juga: Wali Kota Munafri Tekankan Pentingnya Literasi Bagi Generasi Muda
“Opini WTP mengacu pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas pengendalian internal,” ujar Kepala BPK.
Ia menyebutkan bahwa BPK melakukan serangkaian pemeriksaan, baik interim maupun rinci, guna memastikan laporan keuangan disusun secara akurat, transparan, dan akuntabel.
Meski begitu, Winner mengingatkan bahwa tanggung jawab laporan keuangan tetap berada di tangan kepala daerah.
“BPK tidak sekadar memberikan opini, tapi juga menilai tata kelola dan menyampaikan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti,” katanya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan 2024, BPK masih menemukan sejumlah persoalan di beberapa daerah, seperti lemahnya pengelolaan aset, ketidaktertiban anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan tanpa perencanaan matang.
“Namun, ada juga daerah yang berhasil mempertahankan opini WTP secara konsisten, termasuk Kota Makassar, Palopo, Sidrap, Pangkep, Soppeng, dan Enrekang,” sebutnya.
Winner berharap hasil pemeriksaan ini menjadi bahan introspeksi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan meningkatkan transparansi serta pelayanan publik.
Comment