Rekam Mahasiswi Mandi karena Iseng, Oknum Dokter Gigi Terancam 12 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang dokter gigi berinisial MAES (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekaman terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS (22) yang sedang mandi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus sedag mengintrogasi tersangka. (Foto: Dok Antara)

Jakarta, Netral.co.idPolres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang dokter gigi berinisial MAES (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekaman terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS (22) yang sedang mandi. Tersangka mengaku melakukan aksinya karena iseng.

“Pelaku ini sudah berkeluarga dan mengaku iseng setelah mendengar suara orang mandi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Persatuan Dokter Peringati Kesehatan Gigi Dunia di Panti Asuhan

MAES dan korban diketahui tinggal di satu indekos yang sama di kawasan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Firdaus menjelaskan, pelaku merekam korban dengan menggunakan telepon genggam miliknya setelah memanjat dan mengintip ke arah kamar mandi. Aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban.

“Terkait video yang telah dibuat, dari keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri dan tidak ada indikasi penyebaran atau penjualan,” ungkap Firdaus.

Namun demikian, pihak kepolisian tetap menilai perbuatan MAES sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan martabat korban.

Ancaman Hukuman Berat

MAES yang saat ini tengah mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia, ditangkap pada Jumat (18/4/2025) di indekos tempat tinggalnya, setelah polisi menerima laporan dari korban dan memeriksa sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara.

Baca Juga: Catat Sejarah, Prodi Pendidikan Dokter UIN Alauddin Makassar Cetak 26 Dokter Muda

Firdaus menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap memperhatikan hak-hak korban.

Comment