Tanggapi Aksi Lembaga Garis Indonesia, RSUD Sayang Rakyat Pastikan Transparansi Parkir

Direktur RSUD Sayang Rakyat, drg. Hj. Sukreni Abdullah, M.Kes.,

Direktur RSUD Sayang Rakyat, drg. Hj. Sukreni Abdullah. (Foto: Netral.co.id/FR).

Makassar, Netral.co.id Direktur RSUD Sayang Rakyat menanggapi tuntutan aksi yang disampaikan oleh Lembaga Garis Indonesia terkait pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut.

Tuntutan tersebut mencakup transparansi dalam penunjukan vendor parkir, dugaan penyimpangan, serta permintaan pemeriksaan terhadap direktur dan jajarannya.

Dalam pernyataan resminya, Direktur RSUD Sayang Rakyat, drg. Hj. Sukreni Abdullah, M.Kes., menegaskan bahwa proses penunjukan vendor parkir pada tahun 2023 telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Penunjukan CV. Celebes Berdikari sebagai pengelola parkir telah melalui mekanisme yang transparan dan sesuai regulasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Seluruh proses administrasi dilakukan secara akuntabel dan partisipatif. Perjanjian kerja sama telah ditetapkan dalam kontrak resmi yang berlaku sejak 1 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2028 dengan tujuan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Baca Juga : Di Tangan Prof Zudan, RS Milik Pemprov Sulsel Jadi Pilihan Masyarakat

Terkait tuduhan penggelapan dana hasil parkir, Sukreni menegaskan bahwa seluruh pendapatan telah disepakati berdasarkan perjanjian kerja sama.

Dana yang diperoleh disetorkan melalui sistem Guaranteed Income, yang menjamin pendapatan tetap bagi rumah sakit dan dilakukan melalui transfer ke rekening resmi Bank Sulselbar atas nama BLUD RSUD Sayang Rakyat.

“Proses penyetoran dan pemindahbukuan berjalan sesuai perjanjian. Tidak ada penggelapan dana seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Sukreni juga membantah tuduhan persekongkolan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan parkir.

Menurutnya, isu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya merupakan asumsi yang beredar tanpa bukti.

“Pengelolaan parkir bukan wewenang langsung direktur, tetapi dikelola oleh Bidang Hubungan Masyarakat, Hukum, Kemitraan, Pemasaran, serta Penelitian dan Pengembangan di RSUD Sayang Rakyat,” tambahnya.

Menanggapi desakan pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit, RSUD Sayang Rakyat menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan aparat hukum dan auditor guna memastikan transparansi.

“Kami tidak pernah menerima laporan resmi terkait dugaan fee ilegal dalam pengelolaan parkir. Jika ada indikasi penyimpangan yang terbukti, kami siap mengambil tindakan tegas,” ujar perwakilan Humas RSUD Sayang Rakyat, Sapril.

Sebagai institusi pelayanan publik, RSUD Sayang Rakyat berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

Pihaknya juga menghargai kontrol sosial dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Garis Indonesia, dengan harapan bahwa setiap isu dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan berlandaskan hukum.

Comment