Netral.co.id, Makassar, – Ribuan kepala desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Mereka meminta pemerintah merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
”Kami menuntut jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Itu yang nanti akan kami sampaikan ke DPR RI,’’ ujar Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jombang Warsubi, disela-sela pemberangkatan 251 kepala desa yang tergabung dari AKD dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Jombang, kemarin (16/1).
Menurutnya, masa jabatan 6 tahun dalam satu periode kurang maksimal untuk melaksanakan program kerja di desa. ”Masa jabatan 6 tahun terlalu pendek untuk melaksanakan program kerja di desa secara maksimal. Untuk itu kita menuntut ada perubahan 9 tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode,’’ tegas Warsubi.
Selain tuntutan akan jabatan, pihaknya juga menuntut mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa.
Beberapa perwakilan kepala desa pun diterima oleh perwakilan DPR yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dan Anggota Komisi II DPR RI, M. Toha setelah menggelar aksi unjuk rasa sejak pagi.
Mereka menerima perwakilan kepala desa beserta tuntutannya itu ke dalam gedung parlemen.Beberapa saat setelah penerimaan itu, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Comment