8.400 Jemaah Gagal Berangkat, KPK Bidik Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun di Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus ini tidak hanya merugikan negara lebih dari Rp1 triliun, tetapi juga membuat ribuan calon jemaah reguler gagal berangkat ke Tanah Suci.

KPK. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Kasus ini tidak hanya merugikan negara lebih dari Rp1 triliun, tetapi juga membuat ribuan calon jemaah reguler gagal berangkat ke Tanah Suci.

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Asep menegaskan, pengumuman tersangka akan disampaikan resmi melalui konferensi pers. “Nanti dikabarkan ya, pasti dikonperskan dalam waktu dekat ini. Ini apa namanya, dipantengin saja,” ujarnya.

Mantan Menag Yaqut Hingga Travel Maktour Dicegah Bepergian

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta pemilik Travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Kasus ini masuk tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 melalui sprindik umum tanpa penetapan tersangka.

Skema Kuota Haji Bermasalah

Korupsi ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 membagi tambahan itu menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus.

Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 mewajibkan komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Skema bermasalah ini justru membuka celah praktik jual beli kuota.

Jual Beli Kuota, Jemaah Jadi Korban

Setiap kursi kuota khusus dipatok setoran 2.600–7.000 dolar AS (Rp41,9 juta–Rp113 juta) oleh travel kepada pejabat Kemenag. Dana dikutip dari calon jemaah dengan iming-iming bisa berangkat lebih cepat.

Akibatnya, 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya dipangkas.

Dari hasil korupsi, oknum Kemenag diduga membeli aset mewah, termasuk dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada 8 September 2025.

Comment