6 Koruptor Bebas Bersyarat Sebelum Masa Tahanan Berakhir: Ini Penjelasan dan Kontroversinya

Publik kembali diguncang oleh kabar pembebasan bersyarat sejumlah terpidana kasus korupsi kelas kakap. Enam mantan pejabat dan tokoh publik yang sebelumnya dijatuhi hukuman berat kini telah menghirup udara bebas, sebagian bahkan lebih cepat dari setengah masa hukumannya.

Enam Koruptor yang bebas bersyarat. (Foto: dok).

Jakarta, Netral.co.id – Publik kembali diguncang oleh kabar pembebasan bersyarat sejumlah terpidana kasus korupsi kelas kakap. Enam mantan pejabat dan tokoh publik yang sebelumnya dijatuhi hukuman berat kini telah menghirup udara bebas, sebagian bahkan lebih cepat dari setengah masa hukumannya.

Mereka adalah Setya Novanto, Suryadharma Ali, Ratu Atut Chosiyah, Zumi Zola, Pinangki Sirna Malasari, dan Patrialis Akbar. Enam nama ini pernah menjadi headline karena keterlibatan mereka dalam berbagai kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Setya Novanto – Kasus e-KTP Rp 2,3 Triliun

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Setelah peninjauan kembali (PK), hukumannya dipangkas menjadi 12,5 tahun. Berdasarkan keputusan tersebut, ia berhak atas pembebasan bersyarat lebih awal meski putusan ini menuai gugatan publik di PTUN.

Suryadharma Ali – Korupsi Dana Haji

Mantan Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali, terlibat korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010–2013.

Ia divonis 10 tahun penjara, namun bebas bersyarat pada 6 September 2022 setelah menjalani enam tahun masa tahanan. Negara dirugikan Rp 27 miliar dan 17.000 riyal Saudi dalam kasus ini.

Ratu Atut Chosiyah – Suap Alkes APBD Banten

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, juga lebih dulu menghirup udara bebas pada 6 September 2022, meski masa hukumannya belum genap.

Ia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap proyek pengadaan alat kesehatan. Vonisnya berkurang setelah ia mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Zumi Zola – Gratifikasi dan Suap DPRD Jambi

Zumi Zola, eks Gubernur Jambi, dihukum enam tahun penjara karena menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar dan satu mobil mewah.

Ia terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi agar proyek pemerintah daerah disetujui. Namun, setelah empat tahun di penjara, ia mendapatkan status bebas bersyarat pada 6 September 2022.

Pinangki Sirna Malasari – Suap Fatwa MA

Nama Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa di Kejaksaan Agung, juga sempat menghebohkan publik. Ia terbukti menerima suap USD 500.000 dari buronan Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Meski divonis 10 tahun penjara, hukumannya dipotong menjadi empat tahun, dan ia keluar lebih cepat pada 6 September 2022.

Patrialis Akbar – Suap Uji Materi UU Peternakan

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, divonis tujuh tahun penjara karena menerima suap USD 70.000 dari pengusaha untuk memengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Peternakan. Namun, ia bebas bersyarat setelah menjalani lima tahun hukuman.

Apa Itu Bebas Bersyarat?

Pembebasan bersyarat merupakan mekanisme hukum yang mengizinkan narapidana keluar penjara lebih awal setelah memenuhi sejumlah syarat administratif dan perilaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat diberikan jika narapidana telah menjalani minimal dua pertiga masa pidananya, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan diterima oleh masyarakat.

Sementara Pasal 15 KUHP baru menyebutkan bahwa masa percobaan bebas bersyarat berlangsung selama sisa pidana ditambah satu tahun. Selama masa ini, mantan narapidana wajib mematuhi aturan dan pengawasan hukum.

Namun, pembebasan bersyarat bagi koruptor tetap menuai kritik keras dari masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi. Banyak pihak menilai bahwa hukuman bagi koruptor sering kali tidak memberi efek jera, justru menimbulkan ketidakadilan hukum.

Comment