Jakarta, Netral.co.id – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025) malam.
“Sebanyak 12 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Alfian, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerangan terhadap petugas. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Sebelumnya, kepolisian baru menetapkan enam tersangka setelah pemeriksaan intensif. Jumlah tersebut bertambah setelah satu orang ditangkap pada Rabu (3/9/2025) pukul 11.00 WIB, hingga total mencapai 12 tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video penjarahan rumah Uya Kuya beredar luas. Dalam rekaman terlihat massa merobohkan pagar, menerobos hingga ke lantai dua rumah, dan menjarah barang-barang. Teriakan “hancurkan” juga terdengar, bersamaan dengan pecahnya sejumlah benda di dalam rumah.
Di tengah kasus ini, nama Uya Kuya turut menjadi sorotan publik. Hal itu dipicu aksinya berjoget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Meski Uya telah mengklarifikasi bahwa joget tersebut tidak ada kaitannya dengan isu kenaikan tunjangan, melainkan sekadar mengikuti irama musik, publik tetap menilai tindakannya tidak sensitif di tengah gejolak sosial.
Comment