Willem Ingatkan Menkopolhukam Mahfud MD Soal Mata Uang dan Emas Papua

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Papua, Willem Wandik

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Papua, Willem Wandik/Ist

Netral.co.id, Jakarta, – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Papua, Willem Wandik ingatkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal pengaruh emas terhadap mata uang Indonesia.

Dimana sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyinggung mengenai Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Menurut Willem pernyataan tersebut membuat masyarakat Papua dilecehkan, termasuk para penyelenggara pemerintahan di Bumi Cenderawasih.

“Kami marah karena pernyataan Pak Mahfud MD (mengatakan) bahwa selama 20 tahun Dana Otsus sejak 2001 telah dikucurkan di Tanah Papua sebanyak kurang lebih Rp1000 triliun, tetapi tidak nampak apa-apa dalam pembangunan,” ujar Willem dalam interupsinya di Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat 30 September 2022.

Diketahui, Dana Otsus sejumlah Rp1000,7 triliun itu merupakan akumulasi dari Dana Otsus, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Desa, dan belanja kementerian/Lembaga.

Secara rinci, Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp138,65 triliun; Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp702,30 triliun; dan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp251,29 triliun.

Willem mengingatkan Papua memiliki posisi kunci sebagai wilayah yang strategis terhadap Indonesia.

Sebab, kedaulatan mata uang rupiah ditentukan oleh jumlah emas yang menjadi kekayaan suatu negara atau cadangan devisa. Sehingga, underlying asset itu dapat dijadikan dasar pemerintah mencetak rupiah.

“Sehingga, inilah arti pentingnya Tanah Papua terhadap Indonesia bahwa Papua menjadi jaminan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar,” tambah politisi Partai Demokrat itu.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah posisi strategis Papua itu sepadan dengan dihargai sebesar Rp138,5 triliun tersebut untuk dua provinsi di Papua selama 20 tahun pelaksanaan Otsus jilid pertama.

Di mana pada Otsus Jilid Pertama 2001-2021 Dana Otsus Papua adalah 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Selanjutnya pada Otsus 20 tahun kedua (Otsus jilid kedua) pada 2022-2041 ditambah dua persen menjadi 2,25 persen.

“Oleh karena itu, kami minta Pak Mahfud MD kiranya bisa dipertanggungjawabkan pernyataan itu kepada masyarakat Papua,” tegas Willem.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengaku marah karena pemerintah pusat telah mencairkan dana Otsus Rp1.000,7 triliun sejak 2001.

Tetapi, masyarakat Papua tetap miskin. Mahfud menyebut, sejak pemerintahan Gubernur Lukas Enembe, pemerintah pusat menganggarkan Rp500 triliun.

Baca Juga: Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun

Baca Juga: Pj Gubernur Tak Boleh Rangkap Jabatan, DPR: Maladministrasi

Comment