Mulai 18 April Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Tarif Tiket Pesawat Menyusul Kenaikan Harga Avtur Dunia

Mulai 18 April Kemenhub Izinkan Maskapai Lakukan Penyesuaian Harga Tiket Menyusul Kenaikan Harga Avtur Dunia Naik

Pergerakan Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 1.054 Flight, Capaian Tertinggi di Masa Pandemi. Dok. Netral.co.id

JAKARTA, – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian harga tiket pesawat menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia. Ketentuan ini berlaku untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan serta memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasional penerbangan. “Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkap Adita di kutip dari rilis Kemenhub.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Pemerintah Diminta Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

Adita mengatakan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak. Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan. “Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.

Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. “Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelas Adita.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4).

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Comment