Mantan Pembesar PB NU Jadi Penghuni Baru Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, - Mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Mardani Maming

Jakarta, - Mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Mardani Maming. Dok Istimewah.

Netral.co.id, Jakarta, – Mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Mardani Maming ditetapkan, untuk menjadi penghuni baru gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming (MM) juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia periode 2019–2022, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2022–2027, dan Bupati Tanah Bumbu periode 2010–2015 dan 2016–2018.

Laki-laki kelahiran 1981 itu akhirnya menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Juli 2022 lalu.

Setelah menjadi Buronan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Mardani Maming, datang dan menyerahkan diri ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Ia menyerahkan diri setelah kalah pada praperadilan di PN Selatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, ia diduga terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Baca Juga : Breaking News, Mardani Maming Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

Kabarnya Mardani Maming diduga terlibat pada kasus tersebut saat ia menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2010 – 2018, pada waktu lalu.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemanggilan kepada MM sebanyak dua kali.

“MM tidak pernah hadir pada pemanggilan pertama tanggal 14 Juli 2022 dan pemanggilan kedua tanggal 21 Juli 2022, serta dinilai tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara ini,” kata Ali melalui siaran pers KPK.

Baca Juga : Firli Bahuri Segera Evaluasi Hasil Kinerja di Internal KPK

Sehingga sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Atas dasar itu KPK memasukkan Tersangka MM dalam DPO sejak 26 Juli 2022. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI Up. Kabareskrim Polri perihal Daftar Pencarian Orang atas nama MM tersebut,” tutupnya.

Comment