LBH Insan Cita Nilai Ada Dugaan Maladministrasi di Polres Pangkep

Netral.co.id

Tim Kuasa Hukum dari LBH Insan Cita Pangkep, Akmal, SH saat bersama pelapor, terlapor dan seluruh tim penyidik Polres Pangkep. Dok Netral.co.id

Netral.co.id, Pangkep, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Cita Pangkep menduga ada tindakan maladministrasi dilakukan penyidik Polres Pangkep dalam penanganan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tim Kuasa Hukum dari LBH Insan Cita Pangkep, Akmal, SH menjelaskan, KDRT sering sekali dijumpai dengan adanya faktor ekonomi, adanya orang ketiga. Salah satunya berada di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), sang istri telah melaporkan suaminya atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga di Polres Pangkep tanggal 13 Agustus 2023.

Sehingga pihak kepolisian polres Pangkep melakukan penanganan perkara tindak pidana dimulai dari Penyelidikan. Pada proses penyelidikan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 227/ VIII/ 2023/ SPKT/ Polres Pangkep/ Polda Sulsel, Penyidik Pembantu melakukan Keadilan Restoratif terhadap pihak Pelapor dengan Terlapor.

“Kemudian pada mediasi tersebut, pelapor sepakat untuk berdamai dengan terlapor,” ungkap Akmal kepada Netral.co.id, Sabtu 24 Sepetember 2023.

Pada akhirnya penyidik Polres Pangkep membuatkan Surat Kesepakatan Perdamaian pada tanggal 22 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh para pihak. Dan pihak pelapor mencabut laporannya dihari yang sama.

Dalam kasus KDRT ini dengan dugaan tindak pidana sesuai pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Setelah beberapa hari, pelapor menunggu iktikad baik terlapor akan tetapi tidak berjalan sesuai dengan hasil musyawarah.

Baca Juga : PTUN Makassar-Unhas Jalin Kerjasama, Bantu Mahasiswa Hukum Kuasai Praktik Peradilan

“Sehingga pelapor menghubungi penasehat LBH Insan Cita Pangkep untuk dapat didampingi pada kasus KDRT yang dialaminya,” tambah Akmal.

Menurut dia, kuasa hukum pelapor telah mempelajari terkait permasalahan pada proses pelaksanaan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Penyidik Polres Pangkep.

“Dan kami menyimpulkan bahwa ada poin yang dihilangkan atau ditiadakan (poin b dan e) oleh Penyidik Polres Pangkep pada Surat Kesepakatan Perdamaian dan tindakan Penyidik kami menduga sebagai tindakan maladministrasi,” jelasnya.

Akmal mengaku, telah memasukkan surat aduan kepada Propam Polres Pangkep Jumat, 22 September 2023 untuk dapat menindaklanjuti dugaan tindakan penyidik Polres Pangkep dalam penanganan perkara KDRT di keadilan restoratif sebagai bentuk tindak maladministrasi.

“Kami menunggu konfirmasi dari propam polres Pangkep terkait aduan kami. Jikalau belum ada konfirmasi maka kami akan membuat surat pelaporan di Ombudsman,” tegasnya.

Comment