HMI Minta Presiden Jokowi Pecat Yaqut Cholil Dari Menteri Agama 

Bendera HMI

Netral.co.id,- Himpunan Mahasiswa Islam (MHI) meminta Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo segera pecat Yaqut Cholil dari jabatannya sebagai Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI). 

HMI menilai pernyataan Yaqut Cholil membandingkan suara Azan dengan suara anjing sudah tidak bisa ditolerir lagi. Pernyataan tersebut sudah kelewatan, apalagi Yaqut sebagai umat muslim.

Menurut Sekretaris HMI Badko Sulselbar Bidang Pemberdayaan Umat, Sultan Iskandar Majid menilai, pernyataan tersebut telah masuk unsur dugaan penodaan agama yang dapat merusak persatuan bangsa.

“HMI mengecam keras stetmen dari Menag karena sudah masuk unsur penodaan agama, dan mencederai nilai-nilai keharmonisan dalam beragama,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis 24 Febuari 2022.

Kata-kata membandingkan suara Azan dengan suara anjing sangat pantas keluar dari seorang pejabat terhormat seperti Yaqut Cholil.

“Sangat tidak pantas kalimat suci dibandingkan kan dengan kalimat seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, Surat Edaran (SE) No. 5 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla.

Pihaknya menilai Kemenag terlalu berlebihan dalam mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Edaran (SE).

“Kemenag terlalu berlebihan sampai mengeluarkan surat edaran yang justru dinilai dapat mencederai nilai-nilai keharmonisan dalam umat beragama” ucapnya.

HMI mengecam keras tindakan tersebut pertama meminta Yaqut meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas pernyataannya, kedua tegas meminta Yaqut mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama, ketiga meminta Presiden Jokowi segera pecat Yaqut Cholil sebagai Menteri Agama dan terakhir meminta Yaqut Cholil segera cabut surat edaran No.5 Tahun 2022, demi menjaganya keharmonisan umat beragama.

Diketahui, pernyataan tersebut dilontarkan Kemenag RI dalam lawatannya di Pekanbaru, Riau, Rabu, 23 Februari 2022, saat menjelaskan perihal Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dalam potongan video yang beredar, Yaqut meminta agar volume pengeras suara masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel), dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Namun Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut.

Comment