Dinas Pertanahan Bakal Sertifikatkan Jalan di Makassar

Netral.co.id

Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum. Dok Humas Pemkot Makassar.

Netral.co.id, Makassar – Dinas Pertanahan Kota Makassar bakal mengajukan pengusulan sertifikat jalan-jalan yang ada di Makassar. Sejauh ini fasilitas jalan yang ada di Makassar tidak pernah disertifkatkan.

Namun adanya insiden gugatan yang dilayangkan oleh pemilik Bandung Gorden kepada Pemkot Makassar membuat Pemkot Makassar bergerak mengamankan asetnya, khususnya jalan.

“Jalan dari dulu tidak ada yang disertifkatkan, tapi karena pengalaman akhir-akhir ini maka kami akan mensertifikatkan jalanan yang jadi aset pemerintah,” ucap Kepala Dinas Pertanahan Akhmad Namsum kepada awak media, Selasa 12 Desember 2022.

Berangkat dari insiden di depan Pasar Sentral kata Akhmad Namsum, yang nyata-nyata jalan atau fasum-fasos tapi tetap diserobot. Pemilik Bandung Gorden membangun bangunan permanen dua lantai.

Tetapi pada 15 Desember 2021 lalu Pemkot berhasil mengembalikan ke fungsinya dengan menertibkan toko tersebut. Sekarang sedang berdinamika, Pemkot dikalahkan saat Bandung Gorden menggugat di pengadilan.

“Tapi kami tak tinggal diam dengan mengajukan banding dalam gugatan tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, jika hal seperti itu dibiarkan maka akan menjadi perhatian bahwa kepentingan umum diserobot oleh orang lain atau oknum.

Bandung Gorden diketahui menggugat Pemerintah Kota Makassar atas lahan yang ada di kawasan Pasar Sentral Makassar tepatnya di Jl KH Agussalim, Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo.

Mantan Kepala Kesbangpol Makassar ini menambahkan, Pemkot sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan aset pemerintah.

Akan tetapi, PN Makassar justru memenangkan pihak Bandung Gorden yang jelas-jelas menguasai akses jalan alias fasilitas umum-fasilitas khusus (fssum-fasos).

Menangnya Bandung Gorden di PN Makassar memberi momok yang buruk. Artinya, fasum-fasos begitu mudah untuk dikuasi pihak lain.

Dikhawatirkan, masyarakat atau mafia tanah lainnya bisa berdalih apa saja untuk menggugat aset pemerintah.

“Ini jalan, nyata-nyata ini jalan kenapa penggugat bisa dimenangkan di pengadilan,” tegasnya.

“Pertanyaannya adalah kenapa pengadilan dengan mudahnya memenangkan pihak penggugat, terhadap penyerobotan jalan,” pungkasnya.

Namsum melanjutkan, pengadilan berdalih bahwa Pemkot Makassar tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat. (*)

Comment