Akhirnya Presiden Jokowi Lantik Non Parpol Jadi Kepala Otorita IKN

Presiden Jokowi

Presiden RI, Ir. Joko Widodo saat berpidato.

Netral.co.id, – Setelah melewati proses seleksi, akhirnya Presiden Joko Widodo memutuskan akan melantik sosok non partai politik (Parpol) sebagai kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Menurut Presiden Jokowi kepala otorita IKN itu merupakan sosok non parpol, sementara sebelumnya mencuat sejumlah nama seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Erick Thohir dan beberapa nama lainnya.

“Mungkin minggu ini (ditentukan), minggu depan sudah kita lantik,” ujar Jokowi di gedung Tower Nasdem, Jakarta, Selasa 22 Febuari 2022.

Ditanya siapa sosok non parpol tersebut, Jokowi enggan berkomentar banyak soal nama pemimpin pembangunan infrastruktur IKN di Kalimantan.

“Nonpartai,” singkat Jokowi.

Kepala otorita mempunyai wewenang untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota negara (IKN) yang baru atau Nusantara. Wewenang itu mengacu pada Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 16 Ayat 5.

“Penetapan lokasi pengadaan Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat 5 dalam UU IKN, yang dilansir dari CNN.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa perolehan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat 1.

Jokowi wajib menentukan kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN diundangkan. Dengan kata lain, Jokowi punya waktu hingga 15 April 2022 untuk mengumumkan nama pemimpin ibu kota negara baru.

“Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.

Kendati demikian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara bisa diberhentikan sewaktu-waktu. Jokowi punya kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara.

Comment